AGEN KAPAL
Nb
: Gambar di olah dari berbagai sumber
PERUSAHAAN
PELAYARAN
Pengertian Perusahaan Perkapalan terdapat dalam pasal 323 sampai 340f KUHD, ada 24 buah pasal. Perusahaan Pelayaran (Rederij) adalah suatu badan yang menjalankan perusahaan dengan cara mengoperasikan kapal atau usaha lain yang erat hubungannya dengan kapal.
1). Syarat Perusahaan Pelayaran
Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1969 tentang Perhubungan laut yang berisi ketentuan mengenai perusahaan pelayaran harus memenuhi syarat-syarat:
merupakan perusahaan pelayaran milik negara.
merupakan perusahaan milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
. memiliki satuan-satuan kapal lebih dari satu unit dengan jumlah minimal 3.000 m3 isi kotor dengan memperhatikan syarat-syarat teknis/nautus perhitungan untung rugi.
tersedianya modal kerja yang cukup untuk kelancaran usaha
. melaksanakan kebijaksanaan angkutan laut nusantara
Bila persyaratan sebagaimana tersebut diatas sudah dipenuhi, maka perusahaan pelayaran dikenai kewajiban-kewajiban antara lain:
melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam surat perjanjian.
mengumumkan kepada umum mengenai peraturan perjanjian kapal, tarif dan syarat-syarat pengangkutan.
menerima pengangkutan penumpang, barang, hewan, dan pos satu dan yang lain sesuai dengan persyaratan teknis kapal.
memberikan prioritas kepada pengangkutan barang-barang sandang pangan lain sesuai dengan persyaratan teknis bahan- bahan industri dan eksport.
memberitahukan kepada pejabat yang ditunjuk oleh menteri Perhubungan, tarif pengangkutan yang dipergunakan, manifest dan keanggotaan Conference atau bentuk kerjasama lainnya. Dan lain-lain.
2). Jenis-jenis Pelayaran
Menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969, jenis-jenis pelayaran dibagi dalam 3 kelompok, antara lain:
(1). Pelayaran dalam negeri
a. Pelayaran nusantara, yaitu pelayaran antar pulau antar pelabuhan Indonesia tanpa memandang jurusan.
b. Pelayaran lokal atau pelayaran jurusan tetap, yaitu bertugas menunjang kegiatan pelayaran nusantara dan pelayaran luar negeri, dengan menggunakan kapal-kapal di bawah tonase
175 BRT.
c. Pelayaran rakyat, yaitu pelayaran nusantara dengan menggunakan perahu layar tradisional
d. Pelayaran penundaan laut, yaitu pelayaran nusantara dengan menggunakan tongkang-tongkang yang ditarik oleh kapal- kapal tunda (tugboat).
(2). Pelayaran luar negeri
a. Pelayaran samudra dekat, yaitu pelayaran ke pelabuhan- pelabuhan negara tetangga yang tidak lebih dari 3000 mil laut dari pelabuhan terluar Indonesia (tanpa memandang jurusan).
b. Pelayaran samudra, yaitu pelayaran dari dan ke luar negeri yang bukan pelayaran samudra dekat.
(3). Pelayaran khusus, yaitu merupakan pelayaran dalam dan luar negeri dengan menggunakan kapal-kapal pengangkut khusus untuk pengangkutan hasil industri, pertambangan dan hasil- hasil usaha lainnya yang bersifat khusus. Misalnya: minyak bumi, batu bara.
Nahkoda
Ketentuan Pasal 341 dan Pasal 377 KUHD menyebutkan bahwa nahkoda adalah Pemimpin kapal, yaitu seorang tenaga kerja yang telah menandatangani perjanjian kerja laut dengan perusahaan pelayaran sebagai nahkoda, yang memenuhi syarat dan tercantum dalam sijil anak buah kapal sebagai nahkoda ditandatangani dengan mutasi dari perusahaan dan pencantuman namanya dalam surat laut. (Djoko Triyanto, 2005:32). Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari diatas kapal mempunyai jabatan penting:
1). Nahkoda sebagai Pemimpin kapal
Tugasnya selaku pemimpin kapal, mengandung arti nahkoda merupakan pemimpin tertinggi dalam mengelola, melayarkan dan mengarahkan kapal tersebut. Demikian pula, setiap anak buah kapal akan turun ke darat bila kapal sedang berlabuh, maka ia harus meminta ijin lebih dahulu kepada nahkoda, dan jika ijin tersebut ditolaknya, maka nahkoda harus menulis dalam buku harian kapal dengan alasan yang cukup sebagaimana ditentukan pada pasal 385 KUHD. Selain itu nahkoda harus melayarkan kapalnya dari suatu tempat ke tempat lain dengan aman, tepat waktu, praktis, dan selamat.
2). Nahkoda sebagai pemegang kewibawaan umum
· kewibawaan terhadap semua pelayar, artinya : semua orang yang berada di kapal, wajib menuruti perintah- perintah nahkoda guna kepentingan keselamatan atau ketertiban umum.
· kewibawaan disiplin terhadap anak buah kapal, artinya :
para awak kapal berada dibawah perintah nahkoda.
3). Nahkoda sebagai jaksa atau abdi hukum.
Di tengah laut nahkoda wajib menyelidiki atau mengusut kejahatan yang terjadi di dalam kapalnya :
· mengumpulkan bahan-bahan mengenai peristiwa yang terjadi.
· menyita barang-barang yang dipakai dalam peristiwa itu
· mendengar para tertuduh dan saksi dan membuat berita acara keterangannya.
· mengambil tindakan terhadap tertuduh, menurut kebutuhan. Misal: mengasingkannya ( menutup ) di dalam kamar tutupan.
· menyerahkan tertuduh dengan bahan-bahannya kepada Pengadilan negeri di pelabuhan pertama yang disinggahi. Nahkoda wajib pula mencatat peristiwanya dan tindakan- tindakan yang telah diambilnya di dalam daftar hukuman.
4). Nahkoda sebagai pegawai catatan sipil
Apabila selama dalam pelayaran ada seseorang anak lahir atau seseorang meninggal di kapal, nahkoda harus membuatkan akta- akta pencatatan sipil yang bersangkutan di dalam buku harian kapal.
a. Pada kelahiran
Apabila ada seorang anak lahir, nahkoda harus membuat akta kelahiran di dalam buku harian kapal, dalam waktu 24 jam, dengan dihadiri oleh si ayah dan dua orang saksi. b. Pada Kematian Apabila ada seorang meninggal dunia di kapal, nahkoda harus membuat akta kematian juga dalam waktu 24 jam dengan dihadiri pula oleh dua orang saksi. Sebab-sebab kematian tidak boleh disebut dalam akta itu, tetapi nahkoda wajib mencatat di dalam buku hariannya. Jika ada seseorang yang jatuh di laut maka nahkoda tidak selalu membuat akta kematian, berhubungan dengan kemungkinan si korban akan mencapai kapal lain atau daratan. Dalam hal sebaliknya, nahkoda harus membuat akta tersebut serta menyebutkannya dengan jelas di dalam buku harian kapal, mengenai tempat dimana kecelakaan itu terjadi, keadaan cuaca, berapa lama telah dicari, ada kapal lain di dekatnya, dan sebagainya.
5). Nahkoda sebagai notaris
Dalam pasal 947, 950 dan 952 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa, bilamana nahkoda dapat bertindak sebagai notaris dalam pembuatan surat wasiat seseorang di atas kapal. Surat warisan itu kemudian ditandatangani oleh pewaris yang ada, nahkoda dan dua orang saksi. Pembuatan surat wasiat tersebut didasarkan atas keadaan yang tidak dimungkinkan si pewaris menemui pejabat yang berwenang.Surat wasiat hanyalah berlaku sementara waktu saja, sebab apabila si pewaris itu meninggal dunia lebih dari 6 bulan setelah pembuatan surat wasiat itu, maka surat itu tidak berlaku lagi.
Pengusaha Kapal
Pengusaha kapal (Reder) adalah seseorang yang mengusahakan kapal untuk pelayaran di laut dengan melakukan sendiri pelayaran itu, ataupun menyuruh melakukannya oleh seorang nahkoda yang bekerja padanya. (Pasal 320 Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Pada lazimnya seorang pengusaha dalam menjalankan usahanya mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnnya dengan biaya dan tenaga atau modal yang sekecil-kecilnya. Dalam praktik sering terjadi pemilik kapal menyewakan kapalnya pada orang lain yang akan bertindak sebagai pengusaha kapal, atau dapat juga menjalankan sendiri kapalnya dan ia bertindak sebagai nahkoda.
Awak kapal (Anak Buah Kapal)
Anak buah kapal adalah semua orang yang berada dan bekerja di kapal kecuali nahkoda, baik sebagai perwira , bawahan (kelasi) atau supercargo yang tercantum dalam sijil anak buah kapal dan telah menandatangani perjanjian kerja laut dengan perusahaan pelayaran.
Adapun syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi untuk dapat bekerja sebagai anak buah kapal sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, antara lain:
· memiliki sertifikat keahlian pelaut dan/ atau sertifikat keterampilan pelaut.
· berumur sekurang-kurangnya 18 tahun
· sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan untuk itu.
· di sijil
Tugas & Tanggung Jawab Agen Pelayaran
Sebuah agen kapal pelayaran adalah sebutan untuk orang atau badan yang bertanggung jawab untuk menangani pengiriman dan kargo di pelabuhan dan pelabuhan di seluruh dunia atas nama perusahaan pelayaran . Di beberapa bagian dunia , agen ini disebut sebagai agen atau calo pelabuhan kargo. Agen pelayaran akan cepat dan efisien mengurus semua tugas-tugas rutin dari perusahaan pelayaran . Mereka memastikan bahwa persediaan penting , transfer awak , dokumentasi bea cukai dan limbah deklarasi semua diatur dengan otoritas pelabuhan tanpa penundaan . Cukup sering , mereka juga menyediakan perusahaan pelayaran dengan update dan laporan kegiatan di pelabuhan tujuan sehingga perusahaan pelayaran harus up-to - menit informasi yang tersedia bagi mereka setiap saat , sementara barang dalam transit .
Agen pelayaran merujuk pada hubungan antara pemilik kapal, pengirim barang dan perwakilannya , dimana pemilik kapal, secara tersurat maupun tersirat memberi kewenangan agen untuk bekerja di bawah kekuasaannya dan atas namanya. Tanggung jawab / kompetensi serta remunerasi agen dapat secara eksplisit menandatangani kontrak yang telah disepakati antara dirinya dan pemilik kapal.
Tugas agen pelayaran juga dapat bervariasi. Misalnya, sebagai broker kargo dan menginformasikan pengirim dan penerima barang ketika akan bongkar muat akan dimulai . Dia akan menyusun daftar permintaan sesuai dengan pemesanan yang masuk dan memastikan bahwa departemen manifest mengumpulkan dokumen pengiriman (izin pengiriman, bill of lading) yang diperlukan untuk memulai operasi bongkar muat . Dokumen yang dikumpulkan juga dibandingkan dengan daftar permintaaan.
Tanggung jawab agen pengiriman meliputi :
Memastikan dermaga untuk kapal masuk
Mengatur pilot dan kapal tunda jika perlu
Menyusun dokumen untuk bea cukai dan jasa pelabuhan
Membantu master dalam membuat kontak yang diperlukan dengan otoritas lokal dan otoritas pelabuhan
Mengatur kapal yang diperlukan seperti air tawar dan kebutuhan kapal lainnya
Mengatur dokter diperlukan untuk kru bantuan medis
Mengatur bunker penyimpanan jika ini diperlukan
Mengatur perbaikan yang diperlukan
Menyampaikan instruksi ke dan dari pemilik kapal
Mengorganisir pasokan , transportasi dan penanganan barang
Mengorganisir kontak yang diperlukan dengan stevedores
Mengumpulkan kargo dan sewanya jika di perlukan
Menghubungi pengirim dan penerima barang
Dalam kasus kerusakan pada kargo atau kapal , agen pelayaran juga membuat pengaturan yang diperlukan (atas permintaan master kapal atau pemilik kapal) dengan perusahaan asuransi, dan untuk inspeksi bahari dan jasa ahli atau surveyor, dll.
Tugas-tugas tertentu dari agen pelayaran meliputi:
Menyediakan informasi yang diperlukan mengenai tarif angkut dan penerbitan daftar berlayar
Mencari kargo melalui pemberitahuan dan daftar berlayar
Pemesanan kargo dan akhir masa perjanjian
Menyusun, memulai dan memberikan dokumen yang diperlukan (daftar pemesanan, izin pengiriman, perintah pengiriman) terkait dengan kargo
Menghubungi pihak pengirim barang/ forwarder berkaitan dengan pengiriman barang
Memenuhi formalitas yang diperlukan mengenai pengiriman dan penerimaan barang (syahbandar, pabean dsb)
Pembenahan klaim kargo dengan perusahaan asuransi
Untuk selengkapnya bisa segera hubungi kami di :
Contact : Firmansyah 0812 3002 2829
Email :
ptarmadanusantara@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar