Nb
: Gambar di olah dari berbagai sumber
PERUSAHAAN
PELAYARAN
Pengertian
Perusahaan Perkapalan terdapat
dalam pasal 323 sampai 340f KUHD, ada
24 buah pasal. Perusahaan Pelayaran (Rederij) adalah suatu badan
yang menjalankan perusahaan dengan cara mengoperasikan kapal
atau usaha lain yang erat hubungannya
dengan kapal.
1).
Syarat Perusahaan Pelayaran
Dalam
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2
tahun 1969 tentang Perhubungan laut yang
berisi ketentuan mengenai perusahaan
pelayaran harus memenuhi syarat-syarat:
merupakan
perusahaan pelayaran milik negara.
merupakan
perusahaan milik pemerintah daerah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
merupakan
badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
. memiliki satuan-satuan kapal lebih dari satu
unit dengan jumlah minimal 3.000 m3
isi kotor dengan memperhatikan syarat-syarat
teknis/nautus perhitungan untung rugi.
tersedianya
modal kerja yang cukup untuk kelancaran usaha
. melaksanakan kebijaksanaan angkutan laut nusantara
Bila
persyaratan sebagaimana tersebut diatas
sudah dipenuhi, maka perusahaan pelayaran dikenai
kewajiban-kewajiban antara lain:
melaksanakan
ketentuan yang ditetapkan dalam
surat perjanjian.
mengumumkan
kepada umum mengenai peraturan perjanjian kapal, tarif dan
syarat-syarat pengangkutan.
menerima
pengangkutan penumpang, barang, hewan, dan pos satu dan yang lain
sesuai dengan persyaratan teknis kapal.
memberikan
prioritas kepada pengangkutan barang-barang
sandang pangan lain sesuai dengan persyaratan teknis bahan- bahan
industri dan eksport.
memberitahukan
kepada pejabat yang ditunjuk oleh
menteri Perhubungan, tarif pengangkutan
yang dipergunakan, manifest dan keanggotaan Conference atau
bentuk kerjasama lainnya. Dan lain-lain.
2).
Jenis-jenis Pelayaran
Menurut
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1969, jenis-jenis pelayaran dibagi dalam 3
kelompok, antara lain:
(1). Pelayaran dalam negeri
a. Pelayaran nusantara, yaitu pelayaran antar
pulau antar pelabuhan Indonesia tanpa memandang jurusan.
b.
Pelayaran lokal atau pelayaran jurusan tetap, yaitu bertugas
menunjang kegiatan pelayaran nusantara dan pelayaran luar negeri,
dengan menggunakan kapal-kapal di bawah tonase
175
BRT.
c. Pelayaran rakyat, yaitu pelayaran
nusantara dengan menggunakan perahu layar
tradisional
d. Pelayaran penundaan laut, yaitu pelayaran nusantara dengan
menggunakan tongkang-tongkang yang ditarik oleh
kapal- kapal tunda (tugboat).
(2). Pelayaran luar negeri
a. Pelayaran samudra dekat, yaitu pelayaran ke
pelabuhan- pelabuhan negara tetangga yang
tidak lebih dari 3000 mil laut dari
pelabuhan terluar Indonesia (tanpa memandang
jurusan).
b.
Pelayaran samudra, yaitu pelayaran dari dan ke luar negeri yang bukan
pelayaran samudra dekat.
(3). Pelayaran khusus, yaitu merupakan pelayaran
dalam dan luar negeri dengan menggunakan
kapal-kapal pengangkut khusus untuk pengangkutan
hasil industri, pertambangan dan hasil-
hasil usaha lainnya yang bersifat
khusus. Misalnya: minyak bumi, batu bara.
Nahkoda
Ketentuan
Pasal 341 dan Pasal 377 KUHD menyebutkan bahwa nahkoda adalah
Pemimpin kapal, yaitu seorang tenaga kerja yang telah menandatangani
perjanjian kerja laut dengan
perusahaan pelayaran sebagai nahkoda, yang memenuhi
syarat dan tercantum dalam sijil anak buah
kapal sebagai
nahkoda
ditandatangani dengan
mutasi dari perusahaan dan pencantuman
namanya dalam surat laut.
(Djoko Triyanto, 2005:32). Dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari
diatas kapal mempunyai jabatan penting:
1).
Nahkoda sebagai Pemimpin kapal
Tugasnya
selaku pemimpin kapal, mengandung arti nahkoda merupakan pemimpin
tertinggi dalam mengelola, melayarkan dan
mengarahkan kapal tersebut. Demikian pula, setiap anak buah kapal
akan turun ke darat bila kapal sedang
berlabuh, maka ia harus meminta ijin
lebih dahulu kepada nahkoda, dan jika
ijin tersebut ditolaknya, maka nahkoda harus
menulis dalam buku harian kapal dengan
alasan yang cukup sebagaimana ditentukan
pada pasal 385 KUHD. Selain itu
nahkoda harus melayarkan kapalnya dari
suatu tempat ke tempat lain dengan
aman, tepat waktu, praktis, dan
selamat.
2).
Nahkoda sebagai pemegang kewibawaan umum
· kewibawaan
terhadap semua pelayar, artinya :
semua orang yang berada di kapal,
wajib menuruti perintah- perintah nahkoda
guna kepentingan keselamatan
atau ketertiban umum.
· kewibawaan
disiplin terhadap anak buah kapal,
artinya :
para
awak kapal berada dibawah perintah nahkoda.
3).
Nahkoda sebagai jaksa atau abdi hukum.
Di
tengah laut nahkoda wajib menyelidiki
atau mengusut kejahatan yang terjadi di dalam kapalnya :
· mengumpulkan
bahan-bahan mengenai peristiwa yang terjadi.
· menyita
barang-barang yang dipakai dalam peristiwa itu
· mendengar
para tertuduh dan saksi dan membuat
berita acara keterangannya.
· mengambil
tindakan terhadap
tertuduh, menurut kebutuhan.
Misal: mengasingkannya ( menutup ) di dalam kamar
tutupan.
· menyerahkan
tertuduh dengan bahan-bahannya
kepada Pengadilan negeri di pelabuhan pertama yang disinggahi.
Nahkoda wajib pula mencatat peristiwanya dan tindakan- tindakan yang
telah diambilnya di dalam daftar hukuman.
4).
Nahkoda sebagai pegawai catatan sipil
Apabila
selama dalam pelayaran ada seseorang
anak lahir atau seseorang meninggal di kapal, nahkoda harus
membuatkan akta- akta pencatatan sipil yang bersangkutan di dalam
buku harian kapal.
a.
Pada kelahiran
Apabila
ada seorang anak lahir, nahkoda harus membuat akta kelahiran di dalam
buku harian kapal, dalam waktu 24 jam, dengan dihadiri oleh si ayah
dan dua orang saksi. b. Pada Kematian Apabila ada seorang
meninggal dunia di kapal, nahkoda harus membuat akta
kematian juga dalam waktu 24 jam dengan
dihadiri pula oleh dua orang saksi.
Sebab-sebab kematian tidak boleh disebut
dalam akta itu, tetapi nahkoda
wajib mencatat di dalam buku
hariannya. Jika ada seseorang yang jatuh di
laut maka nahkoda tidak selalu
membuat akta kematian,
berhubungan dengan kemungkinan si korban
akan mencapai kapal lain atau daratan.
Dalam hal sebaliknya, nahkoda harus membuat
akta tersebut serta menyebutkannya dengan jelas di dalam buku harian
kapal, mengenai tempat dimana kecelakaan
itu terjadi, keadaan cuaca, berapa lama
telah dicari, ada kapal lain di dekatnya, dan
sebagainya.
5).
Nahkoda sebagai notaris
Dalam
pasal 947, 950 dan 952 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
menyebutkan bahwa, bilamana nahkoda dapat bertindak sebagai notaris
dalam pembuatan surat wasiat seseorang di atas kapal. Surat warisan
itu kemudian ditandatangani oleh pewaris yang ada, nahkoda dan dua
orang saksi. Pembuatan surat wasiat tersebut
didasarkan atas keadaan yang tidak
dimungkinkan si pewaris menemui
pejabat yang berwenang.Surat wasiat hanyalah
berlaku sementara waktu saja, sebab
apabila si pewaris itu meninggal dunia
lebih dari 6 bulan setelah pembuatan
surat wasiat itu, maka surat itu tidak berlaku lagi.
Pengusaha
Kapal
Pengusaha
kapal (Reder) adalah seseorang yang
mengusahakan kapal untuk pelayaran di laut
dengan melakukan sendiri pelayaran itu,
ataupun menyuruh melakukannya oleh seorang
nahkoda yang bekerja padanya. (Pasal
320 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang). Pada lazimnya seorang pengusaha
dalam menjalankan usahanya mempunyai tujuan
untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnnya dengan biaya dan
tenaga atau modal yang sekecil-kecilnya.
Dalam praktik sering terjadi pemilik kapal
menyewakan kapalnya pada orang lain yang akan bertindak sebagai
pengusaha kapal, atau dapat juga menjalankan sendiri kapalnya dan ia
bertindak sebagai nahkoda.
Awak
kapal atau anak buah kapal
Anak
buah kapal adalah semua orang yang berada dan bekerja di kapal
kecuali nahkoda, baik sebagai perwira
, bawahan (kelasi) atau supercargo
yang tercantum dalam sijil
anak buah kapal dan
telah menandatangani perjanjian kerja laut dengan perusahaan
pelayaran.
Adapun
syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi
untuk dapat bekerja sebagai anak buah
kapal sesuai dengan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, antara lain:
· memiliki
sertifikat keahlian pelaut dan/
atau sertifikat keterampilan pelaut.
· berumur
sekurang-kurangnya 18 tahun
· sehat
jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan untuk itu.
Tugas & Tanggung Jawab Agen Pelayaran
Sebuah agen kapal pelayaran adalah sebutan untuk orang atau badan yang bertanggung jawab untuk menangani pengiriman dan kargo di pelabuhan dan pelabuhan di seluruh dunia atas nama perusahaan pelayaran . Di beberapa bagian dunia , agen ini disebut sebagai agen atau calo pelabuhan kargo. Agen pelayaran akan cepat dan efisien mengurus semua tugas-tugas rutin dari perusahaan pelayaran . Mereka memastikan bahwa persediaan penting , transfer awak , dokumentasi bea cukai dan limbah deklarasi semua diatur dengan otoritas pelabuhan tanpa penundaan . Cukup sering , mereka juga menyediakan perusahaan pelayaran dengan update dan laporan kegiatan di pelabuhan tujuan sehingga perusahaan pelayaran harus up-to - menit informasi yang tersedia bagi mereka setiap saat , sementara barang dalam transit .
Agen pelayaran merujuk pada hubungan antara pemilik kapal, pengirim barang dan perwakilannya , dimana pemilik kapal, secara tersurat maupun tersirat memberi kewenangan agen untuk bekerja di bawah kekuasaannya dan atas namanya. Tanggung jawab / kompetensi serta remunerasi agen dapat secara eksplisit menandatangani kontrak yang telah disepakati antara dirinya dan pemilik kapal.
Tugas agen pelayaran juga dapat bervariasi. Misalnya, sebagai broker kargo dan menginformasikan pengirim dan penerima barang ketika akan bongkar muat akan dimulai . Dia akan menyusun daftar permintaan sesuai dengan pemesanan yang masuk dan memastikan bahwa departemen manifest mengumpulkan dokumen pengiriman (izin pengiriman, bill of lading) yang diperlukan untuk memulai operasi bongkar muat . Dokumen yang dikumpulkan juga dibandingkan dengan daftar permintaaan.
Tanggung jawab agen pengiriman meliputi :
Memastikan dermaga untuk kapal masuk
Mengatur pilot dan kapal tunda jika perlu
Menyusun dokumen untuk bea cukai dan jasa pelabuhan
Membantu master dalam membuat kontak yang diperlukan dengan otoritas lokal dan otoritas pelabuhan
Mengatur kapal yang diperlukan seperti air tawar dan kebutuhan kapal lainnya
Mengatur dokter diperlukan untuk kru bantuan medis
Mengatur bunker penyimpanan jika ini diperlukan
Mengatur perbaikan yang diperlukan
Menyampaikan instruksi ke dan dari pemilik kapal
Mengorganisir pasokan , transportasi dan penanganan barang
Mengorganisir kontak yang diperlukan dengan stevedores
Mengumpulkan kargo dan sewanya jika di perlukan
Menghubungi pengirim dan penerima barang
Dalam kasus kerusakan pada kargo atau kapal , agen pelayaran juga membuat pengaturan yang diperlukan (atas permintaan master kapal atau pemilik kapal) dengan perusahaan asuransi, dan untuk inspeksi bahari dan jasa ahli atau surveyor, dll.
Tugas-tugas tertentu dari agen pelayaran meliputi:
Menyediakan informasi yang diperlukan mengenai tarif angkut dan penerbitan daftar berlayar
Mencari kargo melalui pemberitahuan dan daftar berlayar
Pemesanan kargo dan akhir masa perjanjian
Menyusun, memulai dan memberikan dokumen yang diperlukan (daftar pemesanan, izin pengiriman, perintah pengiriman) terkait dengan kargo
Menghubungi pihak pengirim barang/ forwarder berkaitan dengan pengiriman barang
Memenuhi formalitas yang diperlukan mengenai pengiriman dan penerimaan barang (syahbandar, pabean dsb)
Pembenahan klaim kargo dengan perusahaan asuransi.
Untuk selengkapnya, mohon segera hubungi kami :
Office Phone : (031) 99100099
Contact Person : Firmansyah 081230022829
E-mail : ptkjsgresik@gmail.com